ETIKA DAN HUKUM PERS
DI ERA DIGITAL
KODE ETIK, UU PERS, UU ITE, UU PDP, HAK CIPTA, DAN HAK JAWAB: DARI STUDI KASUS SAMPAI SIMULASI SENGKETA
Disusun oleh Agung Hardiansyah
Di laptop: ←→ pindah slide, M menu, / cari, F layar penuh. Di ponsel atau tablet: pakai tombol bawah atau geser layar. Hampir semua kotak dan tombol bisa diklik.
120 Menit, Enam Bagian
Etika dan hukum pers menjaga tiga hal sekaligus: hak publik atas informasi, hak orang yang diberitakan, dan keselamatan redaksi. Ketuk bagian mana pun untuk melompat.
Kasus, tokoh, dan angka dalam latihan adalah fiktif. Materi ini edukatif dan bukan nasihat hukum; untuk perkara nyata, rujuk teks resmi aturan, pedoman Dewan Pers, dan penasihat hukum.
Dasar Hukum dan Etika Pers
Apa beda etika dan hukum, aturan apa yang menjaga kerja jurnalistik, dan siapa yang menilai.
Disusun oleh Agung Hardiansyah
Dua Pagar, Satu Tujuan
Etika dan hukum sering berjalan bersama, tetapi penilai, ukuran, dan sanksinya berbeda.
Standar profesi
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengikat wartawan; UU Pers Pasal 7 ayat 2 menyatakan wartawan memiliki dan menaati KEJ.
- Penilaian akhir atas pelanggaran KEJ dilakukan Dewan Pers; sanksi dijatuhkan organisasi wartawan dan atau perusahaan pers (KEJ Pasal 11, penafsiran d dan e).
- Ukurannya: dapat dipercaya, adil, dan bertanggung jawab pada publik.
Aturan negara
- Dibuat negara, dengan sanksi pidana, perdata, atau administratif.
- Penilainya aparat penegak hukum dan pengadilan, bukan Dewan Pers.
- Satu berita bisa menyentuh beberapa undang-undang sekaligus: UU Pers, ITE, PDP, Hak Cipta, dan KUHP.
Boleh secara hukum belum tentu pantas
- Memuat nama lengkap pelaku anak mungkin dipersoalkan etik sebelum hukum.
- Sebaliknya, berita yang benar dan etis tetap bisa digugat; yang membedakan adalah kesiapan data dan prosesnya.
- Redaksi yang baik memakai keduanya: etika sebagai kompas, hukum sebagai pagar.
Mengapa makin penting
- Berita menyebar dalam hitungan menit dan sulit ditarik penuh.
- Jejak digital bertahan: kekeliruan kecil bisa terus beredar.
- Konten pengguna, tangkapan layar, dan AI menambah titik risiko.
- Aparat dapat memakai pasal di luar UU Pers bila produknya tidak diakui sebagai karya jurnalistik.
Kemerdekaan Pers dan Kewajibannya
UU Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sekaligus membebankan kewajiban kepada pers.
| Pasal | Isi pokok | Artinya bagi redaksi |
|---|---|---|
| 4 | Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; tidak ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran | Tekanan dari luar redaksi untuk menghentikan berita bukan jalur yang sah |
| 5 ayat 1 | Pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan asas praduga tak bersalah | Judul dan diksi tidak menghakimi |
| 5 ayat 2 dan 3 | Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi | Kewajiban hukum, bukan kemurahan hati redaksi |
| 7 ayat 2 | Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik | KEJ menjadi tolok ukur profesi |
| 8 | Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya | Perlindungan melekat pada kerja profesional |
| 12 | Perusahaan pers mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka | Redaksi harus bisa dihubungi publik |
| 15 ayat 2 | Dewan Pers menetapkan dan mengawasi KEJ, serta mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus pemberitaan | Pintu pertama bagi sengketa pemberitaan |
| 18 | Pidana bagi yang menghambat kemerdekaan pers (maks. 2 tahun atau Rp500 juta); denda hingga Rp500 juta bagi perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta Pasal 13 | Mengabaikan hak jawab berisiko denda |
Ringkasan dari teks UU 40/1999. Hak koreksi (Pasal 5 ayat 3) tidak disebut dalam ancaman denda Pasal 18 ayat 2, tetapi tetap kewajiban hukum dan etik (KEJ Pasal 11).
Satu Berita, Beberapa Pintu
Tergantung keluhannya, penilainya bisa berbeda. Mengenali pintu yang tepat menghemat waktu dan risiko.
| Persoalan | Aturan utama | Penilai pertama |
|---|---|---|
| Isi berita merugikan nama baik, merasa tidak adil | UU Pers, KEJ, pedoman hak jawab | Redaksi (hak jawab), lalu Dewan Pers |
| Unggahan pribadi wartawan di media sosial yang menyerang orang | UU ITE, KUHP | Aparat penegak hukum |
| Data pribadi disebar atau dipakai tanpa dasar | UU Pelindungan Data Pribadi | Pengawas data pribadi, pengadilan |
| Foto atau tulisan dipakai tanpa izin | UU Hak Cipta | Negosiasi, mediasi, atau pengadilan |
| Berita dinilai melanggar kode etik | Kode Etik Jurnalistik | Dewan Pers (penilaian akhir), sanksi oleh organisasi atau perusahaan pers |
Dewan Pers menilai produk pers dan mengupayakan penyelesaian pengaduan. Ia tidak menggantikan proses hukum lain, tetapi polisi dan pengadilan didorong merujuk pada penilaiannya untuk karya jurnalistik (lihat Bagian 3).
Aturan Mana yang Paling Relevan?
Baca situasinya, pilih aturan utama yang paling pas, lalu baca alasannya. Delapan kasus fiktif.
Dasar Hukum dan Etika Pers ?
Pilih jawaban yang paling tepat.
Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh...
KEJ Pasal 11 penafsiran d.
Menurut UU Pers Pasal 5 ayat 2, pers wajib...
Hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Itu bunyi...
Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers.
Etika berbeda dari hukum karena etika...
Sanksi etik berbeda dari sanksi pidana.
Foto dari internet dipakai tanpa izin paling dekat dengan persoalan...
Foto adalah ciptaan yang dilindungi.
Kode Etik Jurnalistik
Sebelas pasal yang menjadi standar profesi, dan bagaimana menerapkannya pada keputusan sehari-hari.
Disusun oleh Agung Hardiansyah
Sebelas Pasal, Satu Prinsip
KEJ ditetapkan Dewan Pers. Ketuk kelompok untuk melihat pasal dan maknanya.
Pasal 1, 3, dan 4
- Pasal 1: independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Pasal 3: menguji informasi (check and recheck), berimbang, tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi, praduga tak bersalah.
- Pasal 4: tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Gambar dan suara arsip mencantumkan waktu pengambilan.
Pasal 2, 6, dan 7
- Pasal 2: cara profesional: menunjukkan identitas, menghormati privasi, tidak menyuap, tidak plagiat.
- Pasal 6: tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 7: hak tolak melindungi narasumber; hormati embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Pasal 5, 8, dan 9
- Pasal 5: tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
- Pasal 8: tidak berprasangka atau diskriminatif; tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau berkebutuhan khusus.
- Pasal 9: menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 dan 11
- Pasal 10: segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, disertai permintaan maaf bila terkait substansi pokok.
- Pasal 11: melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
- Penilaian akhir oleh Dewan Pers; sanksi oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Cara Mendapat Berita Juga Dinilai
Hasil yang benar tidak membenarkan cara yang melanggar etika. KEJ Pasal 2 merinci cara profesional.
| Praktik | Isi penafsiran | Contoh penerapan |
|---|---|---|
| Menunjukkan identitas | Wartawan menyebut siapa dirinya kepada narasumber | Menyebut nama dan media sebelum wawancara |
| Menghormati privasi | Tidak mengorek hal pribadi yang tak terkait kepentingan publik | Tidak mengambil foto di dalam rumah tanpa izin |
| Tidak menyuap | Tidak membayar atau memberi imbalan demi informasi | Tidak membeli dokumen dengan uang |
| Berita faktual dan jelas sumbernya | Sumber dapat ditelusuri | Menyebut sumber data dan tanggalnya |
| Rekayasa gambar diberi keterangan | Pengambilan, pemuatan, atau penyiaran hasil rekayasa dilengkapi keterangan sumber | Ilustrasi atau rekonstruksi diberi label |
| Menghormati trauma | Hati-hati menyajikan gambar, foto, dan suara korban | Tidak menayangkan jeritan atau jenazah secara eksplisit |
| Tidak plagiat | Tidak menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri | Mencantumkan sumber dan mengutip seperlunya |
| Cara khusus untuk investigasi | Dapat dipertimbangkan untuk berita investigasi demi kepentingan publik | Harus lewat pertimbangan editor dan alasan tertulis |
Cara khusus untuk investigasi bukan izin umum. Keputusan perlu alasan kepentingan publik yang jelas dan didokumentasikan.
Dugaan Bukan Putusan
Judul dan diksi mudah memutus seseorang bersalah sebelum pengadilan. KEJ dan UU Pers menuntut sebaliknya.
Yang dituntut aturan
- UU Pers Pasal 5 ayat 1 dan KEJ Pasal 3: menerapkan asas praduga tak bersalah.
- KEJ Pasal 3 penafsiran d: prinsip tidak menghakimi seseorang.
- Menguji informasi berarti check and recheck, bukan menyalin pernyataan satu pihak.
Opini menghakimi dan opini interpretatif
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan; dilarang dicampur dengan fakta.
- Opini interpretatif adalah tafsir wartawan atas fakta; masih diperbolehkan bila berbasis data.
- Beri label jelas antara berita, analisis, dan opini.
Diksi yang aman dan berisiko
- Berisiko: "Koruptor Yayasan Bina Mandiri Ditangkap" sebelum ada putusan.
- Lebih aman: "Ketua Yayasan Bina Mandiri Diperiksa Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah".
- Tulis status hukum yang tepat: saksi, tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Beri ruang yang adil
- Berimbang berarti memberi ruang atau waktu kepada tiap pihak secara proporsional (KEJ Pasal 3 penafsiran b).
- Catat upaya konfirmasi: siapa dihubungi, kapan, dan lewat apa.
- Bila pihak terkait tidak menjawab, tulis demikian dan beri kesempatan menanggapi nanti.
Siapa yang Perlu Dilindungi
Menyebut identitas bisa memperbesar penderitaan. KEJ mengatur batasnya.
Pasal 5, bagian 1
- Identitas korban kejahatan susila tidak disebutkan dan tidak disiarkan.
- Identitas adalah semua data dan informasi yang memudahkan orang lain melacak: nama, alamat, sekolah, foto, ciri khusus.
- Hati-hati dengan kombinasi data yang tampak aman satu per satu.
Pasal 5, bagian 2
- Identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan tidak disebutkan.
- KEJ menafsirkan anak sebagai orang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
- Perlindungan hukum anak dalam peradilan pidana anak juga relevan; cek aturan terbaru.
Pasal 9
- Menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Kehidupan pribadi: segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait kepentingan publik.
- Tanyakan: apakah publik perlu tahu ini untuk menilai tindakan atau jabatannya?
Pasal 2 dan 8
- Hormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara.
- Jangan merendahkan martabat orang miskin, sakit, atau berkebutuhan khusus.
- Hindari prasangka berdasarkan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
Pelanggaran Pasal Berapa?
Kelompokkan tiap kasus fiktif ke bidang pelanggaran yang paling tepat. Delapan kasus.
Kode Etik Jurnalistik ?
Pilih jawaban yang paling tepat.
KEJ menafsirkan "anak" sebagai orang yang berusia...
Penafsiran Pasal 5 KEJ.
Opini yang menghakimi dalam KEJ adalah...
Berbeda dengan opini interpretatif.
Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Itu diatur di...
Pasal 5 melindungi korban dan anak pelaku.
Embargo menurut KEJ adalah...
Off the record yang tidak boleh diberitakan.
Berita keliru yang diketahui wartawan sebaiknya...
KEJ Pasal 10.
Hak Jawab, Koreksi, dan Sengketa
Cara melayani hak jawab dan koreksi, jalur Dewan Pers, serta ralat dan pencabutan berita di media siber.
Disusun oleh Agung Hardiansyah
Dua Hak, Dua Kewajiban Pers
UU Pers membedakan hak jawab dan hak koreksi. Redaksi wajib melayani keduanya.
Tanggapan atas pemberitaan
- Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan (UU Pers Pasal 1 butir 11).
- Pedoman Hak Jawab: menyangkut pemberitaan yang melanggar KEJ, terutama kekeliruan fakta, yang merugikan nama baik.
- Dapat diajukan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan hukum.
Membetulkan kekeliruan informasi
- Hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers (Pasal 1 butir 12).
- Berlaku baik tentang dirinya maupun orang lain (KEJ Pasal 11 penafsiran b).
- Contoh: salah nama, angka, jabatan, atau tanggal.
Siapa dan apa yang berubah
- Hak jawab: oleh pihak yang dirugikan, berisi sanggahan atau tanggapan.
- Hak koreksi: oleh siapa pun, berisi pembetulan fakta.
- Redaksi juga wajib meralat atas inisiatif sendiri begitu mengetahui kekeliruan (KEJ Pasal 10).
Dasar hukum dan sanksi
- UU Pers Pasal 5 ayat 2 dan 3: pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
- Pasal 18 ayat 2: perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 dipidana denda paling banyak Rp500 juta.
- KEJ Pasal 11: melayani secara proporsional, yaitu setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Aturan Main yang Perlu Dipatuhi
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers memuat tata cara yang jelas. Berikut ringkasannya.
| Unsur | Ketentuan pokok |
|---|---|
| Pengajuan | Langsung kepada pers yang bersangkutan, secara tertulis (digital termasuk), dengan identitas jelas; tembusan ke Dewan Pers |
| Waktu | Secepatnya; media cetak paling lambat dua edisi setelah diterima; hak lapse bila tidak diajukan dalam dua bulan sejak pemberitaan |
| Penempatan | Pada tempat atau program yang sama, kecuali disepakati lain; satu kali untuk setiap pemberitaan |
| Bentuk | Proporsional; boleh dalam format koreksi, wawancara, profil, atau talkshow, tetapi bukan format iklan |
| Biaya | Pelayanan hak jawab tidak dikenakan biaya |
| Penyuntingan | Pers boleh menyunting asal tidak mengubah substansi atau makna |
| Penolakan | Boleh bila panjang melebihi berita yang dipersoalkan, memuat fakta tak terkait, pemuatan dapat menimbulkan pelanggaran hukum, atau bertentangan dengan kepentingan sah pihak ketiga |
| Bila berita keliru | Bila hak jawab menyangkut berita yang menghakimi, mencemarkan, atau tidak benar, pers wajib meminta maaf |
| Sengketa | Penyelesaian sengketa pelaksanaan hak jawab oleh Dewan Pers |
Ringkasan dari salinan Pedoman Hak Jawab (29 Oktober 2008). Nomor peraturan merujuk pada Hukumonline; periksa teks resmi di laman Dewan Pers. Pedoman Media Siber menambahkan: ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
Dari Keberatan ke Penilaian
Sengketa pemberitaan punya tahapan. Ketuk tiap tahap.
Selesaikan di tempat
- Pihak yang keberatan mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi.
- Redaksi memeriksa ulang dan melayani sesuai pedoman.
- Penyelesaian paling cepat dan murah bila dilakukan di tahap ini.
Bila tidak puas
- Pengaduan dapat diajukan ke Dewan Pers (Penjelasan Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Pers; prosedur dalam Peraturan Dewan Pers 01/2017 menurut Hukumonline).
- Dewan Pers mempertemukan para pihak dan memeriksa apakah karya itu produk jurnalistik.
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi
- Hasil penilaian berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang memuat saran penyelesaian.
- Rekomendasi bisa berupa hak jawab, ralat, permintaan maaf, atau perbaikan proses redaksi.
- Penilaian akhir atas pelanggaran KEJ ada pada Dewan Pers.
Perdata dan pidana
- Menurut Hukumonline, gugatan perdata masih dimungkinkan tetapi jarang; pengadilan cenderung mengikuti mekanisme Dewan Pers.
- SEMA 13/2008 mengarahkan hakim mendengar atau meminta keterangan ahli dari Dewan Pers dalam perkara pers.
- Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri (2022): laporan pidana atas produk pers diarahkan lebih dulu ke Dewan Pers.
Yang perlu diingat
- Jalur ini untuk karya jurnalistik. Unggahan pribadi atau konten non-jurnalistik bisa diperlakukan berbeda.
- Dewan Pers bukan pengadilan; jalur hukum tetap terbuka.
- Simpan bukti proses: bahan liputan, konfirmasi, dan korespondensi.
Berita Online Punya Aturan Sendiri
Pedoman Pemberitaan Media Siber (3 Februari 2012) mengatur verifikasi, konten pengguna, ralat, dan pencabutan.
| Topik | Ketentuan pokok |
|---|---|
| Verifikasi | Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama. Dikecualikan hanya bila ada kepentingan publik mendesak, sumber jelas dan kredibel, subjek tak dapat dihubungi, dan pembaca diberi tahu berita itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut |
| Konten pengguna | Media wajib menyunting, menghapus, dan melakukan koreksi atas konten pengguna yang dilaporkan, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima |
| Ralat dan hak jawab | Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat; ralat mencantumkan waktu pemuatan |
| Pencabutan berita | Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena sensor dari luar redaksi. Pengecualian: isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pengalaman traumatik korban; pencabutan disertai alasan dan diumumkan |
| Iklan | Wajib membedakan tegas berita dan iklan; konten berbayar diberi label |
| Hak cipta | Media siber wajib menghormati hak cipta |
| Sengketa | Penilaian akhir oleh Dewan Pers |
Menghapus berita diam-diam karena tekanan menghilangkan jejak dan bertentangan dengan pedoman. Bila perlu mencabut, beri alasan dan umumkan.
Surat Keberatan Masuk, Lalu Apa?
Sebuah surat keberatan tiba pagi ini. Urutkan langkah penanganan yang paling masuk akal. Ketuk sesuai urutan, lalu periksa.
Hak Jawab dan Sengketa ?
Pilih jawaban yang paling tepat.
Menurut Pedoman Hak Jawab, pelayanan hak jawab...
Hak jawab bukan iklan.
Hak jawab dapat ditolak antara lain bila...
Pedoman memuat alasan penolakan.
Pedoman Media Siber mewajibkan ralat dan hak jawab...
Agar pembaca melihat koreksi.
Konten pengguna yang dilaporkan harus ditindak paling lambat...
Pedoman Media Siber Bab 3.
Tahap umum bila keberatan tidak selesai di redaksi adalah...
Dewan Pers mengupayakan penyelesaian pengaduan.
UU ITE, KUHP, dan UU PDP
Pasal ITE yang sering dipersoalkan, putusan MK, KUHP dan KUHAP baru, serta data pribadi dalam pemberitaan.
Disusun oleh Agung Hardiansyah
Pasal yang Perlu Dikenali
UU ITE diubah beberapa kali. Perubahan kedua terjadi lewat UU Nomor 1 Tahun 2024.
| Rujukan | Isi pokok | Catatan |
|---|---|---|
| UU 11/2008, UU 19/2016, UU 1/2024 | Dasar hukum informasi dan transaksi elektronik; perubahan pertama (2016) dan kedua (2024) | Rujuk teks terbaru; angka pidana dapat berubah mengikuti UU Penyesuaian Pidana |
| Pasal 27A | Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, agar diketahui umum, melalui informasi atau dokumen elektronik | Ancaman paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta (Pasal 45 ayat 4), menurut Hukumonline |
| Pasal 28 ayat 3 | Dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat | Ancaman sampai 6 tahun dan/atau Rp1 miliar (Pasal 45A ayat 3), menurut NU Online |
| Pasal 28 ayat 2 | Penyebaran kebencian berdasarkan identitas | Dibatasi tafsirnya oleh MK (lihat slide berikutnya) |
| Produk pers | Dewan Pers menyatakan pasal ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers; UU Pers lex specialis (Siaran Pers 25/SP/DP/XII/2023, via Hukumonline) | Berlaku untuk karya jurnalistik, bukan unggahan pribadi |
| Narasumber | Putusan Kasasi MA 646 K/Pid.Sus/2019 membebaskan narasumber yang didakwa ITE; wawancara yang diolah jadi berita adalah karya jurnalistik, tanggung jawab pada pengelola media (via Hukumonline) | Contoh pegangan, bukan jaminan di semua perkara |
Pandangan bahwa pasal ITE tidak berlaku bagi karya jurnalistik bergantung pada status karya sebagai produk pers. Akun pribadi wartawan dan konten tanpa kaidah jurnalistik lebih rentan.
Siapa yang Bisa Jadi Korban?
Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 mempersempit Pasal 27A UU ITE.
Ringkas
- Dibacakan 29 April 2025; permohonan dikabulkan sebagian atas pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4 UU 1/2024.
- Pasal tidak dibatalkan, tetapi konstitusional bersyarat: harus dimaknai sesuai putusan.
Frasa "orang lain"
- Dimaknai orang perseorangan, kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
- Badan hukum tidak dapat melapor sendiri; yang melapor adalah orang yang kehormatannya diserang.
Frasa "suatu hal"
- Dimaknai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
- Artinya fokus pada serangan terhadap martabat orang, bukan kritik atas kebijakan.
Artinya bagi kita
- Kritik atas lembaga, korporasi, atau jabatan tidak dapat dijerat Pasal 27A, tetapi jalur hukum lain dan etika tetap berlaku.
- Menyerang kehormatan pribadi seseorang tanpa dasar tetap berisiko.
- MK juga menyebut frasa "tanpa hak" pada Pasal 28 ayat 2 melindungi pers dan peneliti dalam kerjanya.
Aturan Pidana yang Berganti
KUHP baru dan KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Dewan Pers mengingatkan risiko bagi wartawan.
Berlaku sejak 2 Januari 2026
- UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada tanggal itu (Hukumonline, 15 Januari 2026).
- Wartawan dan redaksi perlu memahami pasal yang relevan dengan kerja jurnalistik.
Yang diingatkan Dewan Pers
- Pasal 433: pencemaran nama baik.
- Pasal 436: penghinaan.
- Pasal 240 dan 241: penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
- Abdul Manan (Dewan Pers): risiko pemidanaan wartawan "sangat mungkin terjadi", meski belum ada kasus yang dilaporkan.
Hukum acara yang berubah
- Pasal 235 ayat 1 huruf f mengakui bukti elektronik pada perkara pidana umum, bukan hanya perkara ITE.
- Kewenangan penggeledahan dan penyitaan yang lebih luas dikhawatirkan menyentuh dokumen dan sumber anonim.
- Menolak menyerahkan akses atau dokumen berpotensi dikenai pasal perintangan penyidikan.
Yang tetap menjaga
- UU Pers Pasal 4 dan 8: kemerdekaan pers dan perlindungan hukum wartawan.
- Dewan Pers: perlindungan tetap berlaku selama kerja jurnalistik profesional dan sesuai hukum.
- Praktik: dokumentasi proses verifikasi, perlindungan data sumber, dan pendampingan hukum sejak dini.
Data Orang Punya Pagar Hukum
UU 27/2022 mengatur pelindungan data pribadi, termasuk yang tercantum dalam berita.
Sejak Oktober 2024
- UU PDP efektif penuh pada 17 Oktober 2024, dua tahun setelah disahkan (Detikinet, 20 Oktober 2024).
- Lembaga pengawas khusus belum terbentuk pada Oktober 2024; Kominfo menjadi pengawas sementara. Periksa perkembangan terbaru.
Perlindungan lebih ketat
- Termasuk data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan keuangan pribadi (Pasal 4).
- Catatan kejahatan dan data anak sering muncul di berita kriminal, sehingga perlu kehati-hatian ekstra.
Ringkasan ancaman
- Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum untuk menguntungkan diri atau orang lain dan dapat merugikan subjek data: hingga 5 tahun.
- Mengungkapkan secara melawan hukum: hingga 4 tahun; menggunakan: hingga 5 tahun; membuat atau memalsukan data: hingga 6 tahun.
- Denda berkategori; angkanya mengikuti penyesuaian pidana. Sumber: Hukumonline Klinik; baca teks resmi.
Soal yang belum selesai
- Menurut LBH Pers (via Hukumonline, 2023), UU PDP tidak memuat pengecualian eksplisit untuk pemrosesan data demi kepentingan jurnalistik.
- Dewan Pers (26 Juni 2025) menilai UU PDP dapat menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan mendorong pengecualian jurnalistik yang eksplisit.
- Risiko yang disebut: pemanggilan polisi saja sudah bisa menjadi intimidasi.
- Sementara itu UU Pers dan KEJ tetap menjadi pegangan utama; terapkan kehati-hatian.
Redaksi juga mengelola data
- Data pelanggan newsletter, kolom komentar, dan formulir pengaduan adalah data pribadi.
- Kumpulkan seperlunya, amankan, dan beri tahu penggunaannya.
- Kebocoran data pelanggan menjadi tanggung jawab pengelola.
Muat yang Perlu Publik
Tidak semua data yang kita peroleh perlu dimuat. Pertimbangkan kepentingan publik dan risiko bagi orang tersebut.
| Data | Perlakuan yang disarankan |
|---|---|
| Nama dan jabatan pejabat terkait tugas publiknya | Umumnya dapat dimuat bila relevan dengan berita |
| Alamat rumah, nomor telepon pribadi | Hindari, kecuali ada kepentingan publik yang jelas dan terukur |
| Nomor KTP, KK, rekening, paspor | Jangan dimuat; samarkan bila terbawa dokumen |
| Wajah warga biasa di foto atau video | Pertimbangkan blur bila tidak relevan dengan peristiwa |
| Data anak | Lindungi: tidak menyebut identitas, sekolah, atau alamat bila tidak perlu |
| Data kesehatan | Hanya bila terkait kepentingan publik dan dengan kehati-hatian |
| Catatan kejahatan | Tulis status hukum yang akurat; jangan lebih dari yang perlu |
| Dokumen bocor | Verifikasi keaslian, sunting data yang tidak perlu, simpan dengan aman |
Apakah publik perlu tahu ini? Apakah cukup sebagian saja? Apakah ada risiko nyata bagi orang yang datanya dimuat? Catat jawabannya sebelum tayang.
UU ITE, KUHP, dan UU PDP ?
Pilih jawaban yang paling tepat.
Menurut Putusan MK 105/PUU-XXII/2024, korban Pasal 27A adalah...
Frasa "orang lain" dimaknai bersyarat.
KUHP baru dan KUHAP baru mulai berlaku pada...
Berdasarkan pemberitaan Hukumonline.
UU PDP efektif penuh sejak...
Dua tahun setelah disahkan.
Menurut Dewan Pers, pasal ITE...
Karena UU Pers lex specialis; berlaku bagi karya jurnalistik.
Data yang mendapat perlindungan lebih ketat di UU PDP antara lain...
Data pribadi bersifat spesifik.
Hak Cipta dan Etika Konten
Berita, foto, dan video sebagai ciptaan; kutipan yang wajar; plagiat; serta konten buatan AI.
Disusun oleh Agung Hardiansyah
Karya Orang Lain Bukan Bahan Gratis
Teks, foto, video, grafis, dan musik adalah ciptaan. Hak ekonomi dan hak moral melekat pada pencipta.
Yang dilindungi
- Tulisan, foto, video, ilustrasi, grafik data, dan rekaman suara termasuk ciptaan yang dilindungi (UU Hak Cipta Pasal 40).
- Perlindungan timbul otomatis ketika karya diwujudkan, tanpa perlu didaftarkan.
- Fakta dan peristiwa itu sendiri tidak dilindungi; cara menuliskannya, ya.
Hak moral dan ekonomi
- Hak moral: dicantumkan namanya, tidak diubah secara merugikan (Pasal 5).
- Hak ekonomi: menerbitkan, menggandakan, mengumumkan, dan mendistribusikan (Pasal 8 dan seterusnya).
- Pemakaian oleh pihak lain perlu izin atau pengecualian dalam undang-undang.
Yang tidak dianggap pelanggaran
- Pasal 43 huruf c: pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar, dengan sumber disebutkan secara lengkap.
- Pasal 44 ayat 1: pemakaian untuk pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, laporan, kritik, atau tinjauan, asal tidak merugikan kepentingan wajar pencipta dan sumber disebut.
Risiko bagi redaksi
- Pemilik karya dapat menuntut ganti rugi perdata dan melapor pidana.
- Penyedia platform dan pengelola situs bisa ikut terseret bila membiarkan.
- Reputasi: tuduhan mencuri karya merusak kepercayaan pembaca.
Gambar Itu Ciptaan Juga
Foto dari internet atau media sosial warga tetap milik pembuatnya. Cara memakainya perlu disiplin.
| Sumber | Praktik yang aman |
|---|---|
| Foto fotografer redaksi atau kontributor | Perjelas hak pakai dalam kontrak; cantumkan nama |
| Foto kantor berita atau agensi | Pakai sesuai lisensi langganan; hormati batas wilayah dan waktu |
| Unggahan media sosial warga | Minta izin tertulis pembuat; cantumkan akun; jangan anggap bebas pakai |
| Foto dari pencarian gambar | Jangan langsung dipakai; telusuri pemilik dan lisensinya |
| Lisensi terbuka (misal Creative Commons) | Baca syarat: atribusi, penggunaan komersial, perubahan |
| Foto atau rekaman rilis humas | Biasanya dapat dipakai bila disebut sumbernya; periksa ketentuan rilis |
| Gambar buatan AI | Beri label; jangan disajikan sebagai dokumentasi peristiwa nyata |
Pasal 43 mencakup pengambilan berita aktual dengan penyebutan sumber lengkap. Itu tidak otomatis mencakup foto atau bahan eksklusif orang lain; tanya bagian hukum redaksi.
Menyalin Itu Pelanggaran Dua Kali
Menyalin tanpa menyebut sumber bisa melanggar hak cipta dan Kode Etik sekaligus.
Plagiat
- Pasal 2 butir g: wartawan menghasilkan berita yang diperoleh dengan cara profesional.
- Penafsiran: tidak melakukan plagiat, yakni mengutip karya jurnalistik orang lain tanpa menyebut sumber.
- Sanksi etik dinilai Dewan Pers dan diberikan organisasi atau perusahaan pers.
Meringkas berita media lain
- Menyebut sumber saja belum tentu cukup bila sebagian besar isi disalin.
- Tambahkan nilai: konfirmasi sendiri, konteks, atau data baru.
- Tautkan ke sumber asli.
Konten buatan AI
- Peraturan Dewan Pers 1/2025 mengatur penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik; tanggung jawab tetap pada redaksi.
- AI generatif bisa menyalin atau mengarang rujukan: periksa hasil seperti memeriksa naskah magang.
- Jangan mengunggah materi eksklusif atau data pribadi ke layanan tak resmi.
Kebiasaan redaksi
- Catat sumber sejak riset, bukan setelah naskah jadi.
- Gunakan tanda kutip untuk kalimat orang lain, dan tulis ulang dengan kata sendiri untuk ide.
- Periksa naskah kontributor dengan pemeriksa kemiripan bila perlu.
Boleh Dipakai atau Tidak?
Nilai tiap situasi fiktif: aman dipakai, perlu izin, atau berisiko tinggi. Delapan kasus.
Hak Cipta dan Etika Konten ?
Pilih jawaban yang paling tepat.
Menurut UU Hak Cipta Pasal 43 huruf c, pengambilan berita aktual bukan pelanggaran bila...
Pasal 43 huruf c.
Fakta atau peristiwa itu sendiri...
Yang dilindungi adalah ciptaan.
Foto dari pencarian gambar sebaiknya...
Terlihat bebas belum tentu bebas.
Dalam KEJ Pasal 2, plagiat berarti...
Penafsiran Pasal 2 butir g.
Terhadap hasil AI, redaksi sebaiknya...
Tanggung jawab tetap pada redaksi.
Studi Kasus dan Simulasi
Tiga kasus fiktif pelanggaran, simulasi sengketa pemberitaan bercabang, rubrik, tantangan, dan pegangan.
Disusun oleh Agung Hardiansyah
Apa yang Salah di Sini?
Nama, tempat, dan lembaga seluruhnya rekaan untuk latihan. Diskusikan: pasal apa, risikonya apa, dan perbaikannya bagaimana.
Judul yang menghakimi
- Sebuah portal lokal menerbitkan "Bendahara Yayasan Cahaya Mandiri Korupsi Dana Bantuan" berdasarkan laporan polisi yang baru diterima. Bendahara tidak dihubungi.
- Soal: KEJ Pasal 3 (uji informasi, berimbang, praduga tak bersalah) dan UU Pers Pasal 5 ayat 1.
- Risiko: keberatan, hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers.
- Perbaikan: konfirmasi, judul netral ("diduga" tidak cukup bila dasarnya lemah), muat hak jawab.
Identitas anak
- Berita kecelakaan memuat nama lengkap dan foto wajah seorang siswa SMP korban pelecehan, beserta nama sekolahnya.
- Soal: KEJ Pasal 5 (identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan); Pedoman Media Siber (pencabutan demi masa depan anak).
- Risiko: trauma, pengaduan, potensi pelanggaran UU PDP tentang data anak.
- Perbaikan: samarkan identitas, cabut bagian itu dengan catatan, minta maaf.
Salin dan tempel
- Redaksi memakai foto fotografer lepas dari media sosial dan menyalin lima paragraf berita kantor berita tanpa menyebut sumber.
- Soal: KEJ Pasal 2 g (plagiat), UU Hak Cipta Pasal 5, 8, dan 43.
- Risiko: somasi, gugatan ganti rugi, rusaknya reputasi.
- Perbaikan: minta maaf, cantumkan kredit, bayar lisensi, terapkan prosedur sumber.
Tulis jawaban kelompok dalam tiga kolom: pasal yang dilanggar, dampak pada pihak terdampak, dan perbaikan. Bandingkan antar kelompok.
Anda yang Memutuskan
Pilih skenario, lalu ambil keputusan di setiap langkah. Pilihan Anda menentukan ke mana sengketa bergerak.
Lima Pertanyaan Sebelum Tayang
Ketuk setiap pemeriksaan yang sudah dilakukan.
Delapan Ukuran, Skala Satu sampai Empat
Nilai penanganan satu kasus sengketa, baik oleh diri sendiri, rekan, maupun fasilitator.
Satu Berita, Dua Pihak
Kelompok 4-5 orang berperan sebagai redaksi, pihak yang keberatan, dan Dewan Pers dalam satu sengketa fiktif.
- Pilih satu berita fiktif dengan satu dugaan pelanggaran.
- Redaksi menyusun penjelasan, bahan liputan, dan rencana ralat.
- Pihak yang keberatan menyusun surat keberatan dan hak jawab.
- Dewan Pers memeriksa dan menulis rekomendasi singkat.
- Bertukar peran pada putaran kedua dan bandingkan sudut pandang.
- Nilai dengan rubrik penanganan sengketa.
Pasal yang diduga dilanggar, rekomendasi, dan satu pelajaran untuk redaksi.
Sepuluh Hal yang Perlu Dibawa Pulang
Etika menuntun, hukum membatasi, keduanya melindungi publik.
- Verifikasi dulu, tayang kemudian; konfirmasi pihak yang dituduh.
- Praduga tak bersalah: status hukum ditulis akurat.
- Lindungi identitas korban, anak, dan data sensitif.
- Layani hak jawab dan koreksi cepat, proporsional, tanpa biaya.
- Ralat terang-terangan, tertaut, dan beralasan.
- Kenali jalur Dewan Pers sebelum jalur hukum lain.
- Bedakan produk pers dari unggahan pribadi.
- Waspada UU ITE, KUHP, dan UU PDP, dan ikuti perkembangannya.
- Hormati hak cipta: kutip, jangan salin; kredit, jangan klaim.
- Simpan bukti proses dan minta pendampingan hukum sejak dini.
Daftar Pustaka
Rujukan resmi dan ilmiah yang mendasari modul ini. Regulasi berubah: periksa versi terbaru.
Regulasi dan pedoman
- Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Dewan Pers. (2006). Kode Etik Jurnalistik (disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008). Jakarta: Dewan Pers.
- Dewan Pers. (2008). Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008, Jakarta, 29 Oktober 2008). Jakarta: Dewan Pers. Salinan: https://lpds.or.id/regulasi/peraturan/pedoman-hak-jawab/. Diakses 21 Oktober 2026.
- Dewan Pers. (2012). Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012). Jakarta: Dewan Pers.
- Dewan Pers. (2025). Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik (ditetapkan 24 Januari 2025). Jakarta: Dewan Pers. Tersedia di laman Dewan Pers (dewanpers.or.id).
- Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.
- Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku 2 Januari 2026).
- Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Putusan
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025, 29 April). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 (pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024). Ringkasan: https://www.mkri.id/berita/-23133. Diakses 21 Oktober 2026.
Liputan hukum dan sumber sekunder
- Hukumonline. (2024, 22 Maret; diperbarui 25 Maret). Bisakah menggugat atau menuntut pers atas berita yang merugikan? https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-menggugat-atau-menuntut-pers-atas-berita-yang-merugikan-lt65fd3ab2493db/. Diakses 21 Oktober 2026.
- Hukumonline. (2026, 15 Januari). Dewan Pers ingatkan risiko pidana bagi wartawan dalam KUHP-KUHAP baru. https://www.hukumonline.com/berita/a/dewan-pers-ingatkan-risiko-pidana-bagi-wartawan-dalam-kuhp-kuhap-baru-lt69697a5c9f129. Diakses 21 Oktober 2026.
- Hukumonline. (2026, 27 Januari). Bisakah institusi TNI melaporkan pencemaran nama baik TNI? https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-institusi-tni-melaporkan-pencemaran-nama-baik-tni-lt68c3f73413843. Diakses 21 Oktober 2026.
- Hukumonline. (2023, 29 September). UU Pelindungan Data Pribadi dalam kaitannya dengan jurnalis. https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-pelindungan-data-pribadi-dalam-kaitannya-dengan-jurnalis-lt6516ea2acbc5c. Diakses 21 Oktober 2026.
- Hukumonline Klinik. (tanpa tahun). Jenis tindak pidana pelindungan data pribadi. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-tindak-pidana-pelindungan-data-pribadi-lt694a430534712/. Diakses 21 Oktober 2026.
- NU Online. (2025, 26 Juni). Dewan Pers: UU PDP ancam kebebasan pers dan berpotensi jadi alat represi baru. https://nu.or.id/nasional/dewan-pers-uu-pdp-ancam-kebebasan-pers-dan-berpotensi-jadi-alat-represi-baru-BcGSI. Diakses 21 Oktober 2026.
- Detikinet. (2024, 20 Oktober). UU PDP sudah berlaku, ini dampak pelanggar kebocoran data. https://inet.detik.com/law-and-policy/d-7597590/uu-pdp-sudah-berlaku-ini-dampak-pelanggar-kebocoran-data. Diakses 21 Oktober 2026.
- NU Online. (2024, 12 Januari). Sejumlah pasal UU ITE jilid II yang berpotensi batasi kebebasan berpendapat dan kritik. https://nu.or.id/nasional/sejumlah-pasal-uu-ite-jilid-ii-yang-berpotensi-batasi-kebebasan-berpendapat-dan-kritik-Gwq7O. Diakses 21 Oktober 2026.
- Pasal.id. (tanpa tahun). UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 43 dan Pasal 44. https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-28-tahun-2014/pasal-43. Diakses 21 Oktober 2026.
Materi ini bersifat edukatif, bukan nasihat hukum. Angka pidana ITE dan PDP berasal dari sumber sekunder (Hukumonline, NU Online) dan dapat berubah, termasuk lewat UU Penyesuaian Pidana 2026. Nomor Pedoman Hak Jawab merujuk Hukumonline; nota kesepahaman, SEMA 13/2008, siaran pers Dewan Pers, dan putusan MA 646 K/Pid.Sus/2019 dirujuk lewat Hukumonline; pernyataan Dewan Pers dari pemberitaan. Baca teks resminya.
THANK YOU
Butuh diskusi atau kolaborasi lebih lanjut? Silakan hubungi redaksi TILTUP.ID.
Disusun oleh Agung Hardiansyah