TiltUp.IDEtika dan Hukum Pers  |  Agung Hardiansyah
Jurnalisme  |  Hukum dan Etika

ETIKA DAN HUKUM PERS
DI ERA DIGITAL

KODE ETIK, UU PERS, UU ITE, UU PDP, HAK CIPTA, DAN HAK JAWAB: DARI STUDI KASUS SAMPAI SIMULASI SENGKETA

Disusun oleh Agung Hardiansyah

Di laptop: ←→ pindah slide, M menu, / cari, F layar penuh. Di ponsel atau tablet: pakai tombol bawah atau geser layar. Hampir semua kotak dan tombol bisa diklik.

KODE ETIKDewan PersUU PERSUU 40/1999HUKUM LAINITE, PDP, Hak Ciptakarya jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkanetika menuntun, hukum membatasi, keduanya melindungi publik
Peta pelatihan

120 Menit, Enam Bagian

Etika dan hukum pers menjaga tiga hal sekaligus: hak publik atas informasi, hak orang yang diberitakan, dan keselamatan redaksi. Ketuk bagian mana pun untuk melompat.

KODE ETIKDewan PersUU PERSUU 40/1999HUKUM LAINITE, PDP, Hak Ciptakarya jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkanetika menuntun, hukum membatasi, keduanya melindungi publik

Kasus, tokoh, dan angka dalam latihan adalah fiktif. Materi ini edukatif dan bukan nasihat hukum; untuk perkara nyata, rujuk teks resmi aturan, pedoman Dewan Pers, dan penasihat hukum.

Bagian 1 dari 6  |  ± 15 menit
01

Dasar Hukum dan Etika Pers

Apa beda etika dan hukum, aturan apa yang menjaga kerja jurnalistik, dan siapa yang menilai.

Disusun oleh Agung Hardiansyah

KONSTITUSIUUD 1945 Pasal 28FUU PERSlex specialis kerja jurnalistikUU LAINITE, PDP, Hak Cipta, KUHPKODE ETIKstandar profesi, dinilai Dewan Perstahu aturan mana yang berlaku untuk kerja yang mana
Dasar

Dua Pagar, Satu Tujuan

Etika dan hukum sering berjalan bersama, tetapi penilai, ukuran, dan sanksinya berbeda.

KONSTITUSIUUD 1945 Pasal 28FUU PERSlex specialis kerja jurnalistikUU LAINITE, PDP, Hak Cipta, KUHPKODE ETIKstandar profesi, dinilai Dewan Perstahu aturan mana yang berlaku untuk kerja yang mana

Standar profesi

  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengikat wartawan; UU Pers Pasal 7 ayat 2 menyatakan wartawan memiliki dan menaati KEJ.
  • Penilaian akhir atas pelanggaran KEJ dilakukan Dewan Pers; sanksi dijatuhkan organisasi wartawan dan atau perusahaan pers (KEJ Pasal 11, penafsiran d dan e).
  • Ukurannya: dapat dipercaya, adil, dan bertanggung jawab pada publik.

Aturan negara

  • Dibuat negara, dengan sanksi pidana, perdata, atau administratif.
  • Penilainya aparat penegak hukum dan pengadilan, bukan Dewan Pers.
  • Satu berita bisa menyentuh beberapa undang-undang sekaligus: UU Pers, ITE, PDP, Hak Cipta, dan KUHP.

Boleh secara hukum belum tentu pantas

  • Memuat nama lengkap pelaku anak mungkin dipersoalkan etik sebelum hukum.
  • Sebaliknya, berita yang benar dan etis tetap bisa digugat; yang membedakan adalah kesiapan data dan prosesnya.
  • Redaksi yang baik memakai keduanya: etika sebagai kompas, hukum sebagai pagar.

Mengapa makin penting

  • Berita menyebar dalam hitungan menit dan sulit ditarik penuh.
  • Jejak digital bertahan: kekeliruan kecil bisa terus beredar.
  • Konten pengguna, tangkapan layar, dan AI menambah titik risiko.
  • Aparat dapat memakai pasal di luar UU Pers bila produknya tidak diakui sebagai karya jurnalistik.
Payung hukum

Kemerdekaan Pers dan Kewajibannya

UU Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sekaligus membebankan kewajiban kepada pers.

KONSTITUSIUUD 1945 Pasal 28FUU PERSlex specialis kerja jurnalistikUU LAINITE, PDP, Hak Cipta, KUHPKODE ETIKstandar profesi, dinilai Dewan Perstahu aturan mana yang berlaku untuk kerja yang mana
PasalIsi pokokArtinya bagi redaksi
4Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; tidak ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaranTekanan dari luar redaksi untuk menghentikan berita bukan jalur yang sah
5 ayat 1Pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan asas praduga tak bersalahJudul dan diksi tidak menghakimi
5 ayat 2 dan 3Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak KoreksiKewajiban hukum, bukan kemurahan hati redaksi
7 ayat 2Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik JurnalistikKEJ menjadi tolok ukur profesi
8Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinyaPerlindungan melekat pada kerja profesional
12Perusahaan pers mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbukaRedaksi harus bisa dihubungi publik
15 ayat 2Dewan Pers menetapkan dan mengawasi KEJ, serta mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus pemberitaanPintu pertama bagi sengketa pemberitaan
18Pidana bagi yang menghambat kemerdekaan pers (maks. 2 tahun atau Rp500 juta); denda hingga Rp500 juta bagi perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta Pasal 13Mengabaikan hak jawab berisiko denda
Catatan

Ringkasan dari teks UU 40/1999. Hak koreksi (Pasal 5 ayat 3) tidak disebut dalam ancaman denda Pasal 18 ayat 2, tetapi tetap kewajiban hukum dan etik (KEJ Pasal 11).

Peta penilai

Satu Berita, Beberapa Pintu

Tergantung keluhannya, penilainya bisa berbeda. Mengenali pintu yang tepat menghemat waktu dan risiko.

DEWAN PERSPENGADUANke redaksi dan Dewan PersPENILAIANPPR dan rekomendasiMEDIASIsebelum jalur hukumpolisi dan pengadilan merujuk Dewan Pers untuk produk pers
PersoalanAturan utamaPenilai pertama
Isi berita merugikan nama baik, merasa tidak adilUU Pers, KEJ, pedoman hak jawabRedaksi (hak jawab), lalu Dewan Pers
Unggahan pribadi wartawan di media sosial yang menyerang orangUU ITE, KUHPAparat penegak hukum
Data pribadi disebar atau dipakai tanpa dasarUU Pelindungan Data PribadiPengawas data pribadi, pengadilan
Foto atau tulisan dipakai tanpa izinUU Hak CiptaNegosiasi, mediasi, atau pengadilan
Berita dinilai melanggar kode etikKode Etik JurnalistikDewan Pers (penilaian akhir), sanksi oleh organisasi atau perusahaan pers
Catatan

Dewan Pers menilai produk pers dan mengupayakan penyelesaian pengaduan. Ia tidak menggantikan proses hukum lain, tetapi polisi dan pengadilan didorong merujuk pada penilaiannya untuk karya jurnalistik (lihat Bagian 3).

Simulasi interaktif

Aturan Mana yang Paling Relevan?

Baca situasinya, pilih aturan utama yang paling pas, lalu baca alasannya. Delapan kasus fiktif.

KONSTITUSIUUD 1945 Pasal 28FUU PERSlex specialis kerja jurnalistikUU LAINITE, PDP, Hak Cipta, KUHPKODE ETIKstandar profesi, dinilai Dewan Perstahu aturan mana yang berlaku untuk kerja yang mana
Kasus

Kuis cepat

Dasar Hukum dan Etika Pers ?

Pilih jawaban yang paling tepat.

?ABC
Bagian 2 dari 6  |  ± 20 menit
02

Kode Etik Jurnalistik

Sebelas pasal yang menjadi standar profesi, dan bagaimana menerapkannya pada keputusan sehari-hari.

Disusun oleh Agung Hardiansyah

Pasal 1independenPasal 2profesionalPasal 3uji informasiPasal 4tanpa bohongPasal 5identitasPasal 6tanpa suapPasal 7hak tolakPasal 8tanpa diskriminasiPasal 9privasiPasal 10ralatPasal 11hak jawabsebelas pasal, satu prinsip: dapat dipercaya
Kode Etik Jurnalistik

Sebelas Pasal, Satu Prinsip

KEJ ditetapkan Dewan Pers. Ketuk kelompok untuk melihat pasal dan maknanya.

Pasal 1independenPasal 2profesionalPasal 3uji informasiPasal 4tanpa bohongPasal 5identitasPasal 6tanpa suapPasal 7hak tolakPasal 8tanpa diskriminasiPasal 9privasiPasal 10ralatPasal 11hak jawabsebelas pasal, satu prinsip: dapat dipercaya

Pasal 1, 3, dan 4

  • Pasal 1: independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 3: menguji informasi (check and recheck), berimbang, tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi, praduga tak bersalah.
  • Pasal 4: tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Gambar dan suara arsip mencantumkan waktu pengambilan.

Pasal 2, 6, dan 7

  • Pasal 2: cara profesional: menunjukkan identitas, menghormati privasi, tidak menyuap, tidak plagiat.
  • Pasal 6: tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Pasal 7: hak tolak melindungi narasumber; hormati embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

Pasal 5, 8, dan 9

  • Pasal 5: tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
  • Pasal 8: tidak berprasangka atau diskriminatif; tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau berkebutuhan khusus.
  • Pasal 9: menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10 dan 11

  • Pasal 10: segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, disertai permintaan maaf bila terkait substansi pokok.
  • Pasal 11: melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  • Penilaian akhir oleh Dewan Pers; sanksi oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Pasal 2

Cara Mendapat Berita Juga Dinilai

Hasil yang benar tidak membenarkan cara yang melanggar etika. KEJ Pasal 2 merinci cara profesional.

Pasal 1independenPasal 2profesionalPasal 3uji informasiPasal 4tanpa bohongPasal 5identitasPasal 6tanpa suapPasal 7hak tolakPasal 8tanpa diskriminasiPasal 9privasiPasal 10ralatPasal 11hak jawabsebelas pasal, satu prinsip: dapat dipercaya
PraktikIsi penafsiranContoh penerapan
Menunjukkan identitasWartawan menyebut siapa dirinya kepada narasumberMenyebut nama dan media sebelum wawancara
Menghormati privasiTidak mengorek hal pribadi yang tak terkait kepentingan publikTidak mengambil foto di dalam rumah tanpa izin
Tidak menyuapTidak membayar atau memberi imbalan demi informasiTidak membeli dokumen dengan uang
Berita faktual dan jelas sumbernyaSumber dapat ditelusuriMenyebut sumber data dan tanggalnya
Rekayasa gambar diberi keteranganPengambilan, pemuatan, atau penyiaran hasil rekayasa dilengkapi keterangan sumberIlustrasi atau rekonstruksi diberi label
Menghormati traumaHati-hati menyajikan gambar, foto, dan suara korbanTidak menayangkan jeritan atau jenazah secara eksplisit
Tidak plagiatTidak menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiriMencantumkan sumber dan mengutip seperlunya
Cara khusus untuk investigasiDapat dipertimbangkan untuk berita investigasi demi kepentingan publikHarus lewat pertimbangan editor dan alasan tertulis
Perhatikan

Cara khusus untuk investigasi bukan izin umum. Keputusan perlu alasan kepentingan publik yang jelas dan didokumentasikan.

Pasal 3

Dugaan Bukan Putusan

Judul dan diksi mudah memutus seseorang bersalah sebelum pengadilan. KEJ dan UU Pers menuntut sebaliknya.

BERITAKEBERATANtimbang fakta, bukan emosi

Yang dituntut aturan

  • UU Pers Pasal 5 ayat 1 dan KEJ Pasal 3: menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • KEJ Pasal 3 penafsiran d: prinsip tidak menghakimi seseorang.
  • Menguji informasi berarti check and recheck, bukan menyalin pernyataan satu pihak.

Opini menghakimi dan opini interpretatif

  • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan; dilarang dicampur dengan fakta.
  • Opini interpretatif adalah tafsir wartawan atas fakta; masih diperbolehkan bila berbasis data.
  • Beri label jelas antara berita, analisis, dan opini.

Diksi yang aman dan berisiko

  • Berisiko: "Koruptor Yayasan Bina Mandiri Ditangkap" sebelum ada putusan.
  • Lebih aman: "Ketua Yayasan Bina Mandiri Diperiksa Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah".
  • Tulis status hukum yang tepat: saksi, tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Beri ruang yang adil

  • Berimbang berarti memberi ruang atau waktu kepada tiap pihak secara proporsional (KEJ Pasal 3 penafsiran b).
  • Catat upaya konfirmasi: siapa dihubungi, kapan, dan lewat apa.
  • Bila pihak terkait tidak menjawab, tulis demikian dan beri kesempatan menanggapi nanti.
Pasal 5, 8, dan 9

Siapa yang Perlu Dilindungi

Menyebut identitas bisa memperbesar penderitaan. KEJ mengatur batasnya.

DATA PRIBADInama dan alamatnomor teleponwajah dan fotokesehatandata anakcatatan kejahatanSEBELUM MEMUATperlu untuk kepentingan publik?cukup sebagian saja?ada risiko bagi orang itu?muat yang perlu publik, lindungi sisanya

Pasal 5, bagian 1

  • Identitas korban kejahatan susila tidak disebutkan dan tidak disiarkan.
  • Identitas adalah semua data dan informasi yang memudahkan orang lain melacak: nama, alamat, sekolah, foto, ciri khusus.
  • Hati-hati dengan kombinasi data yang tampak aman satu per satu.

Pasal 5, bagian 2

  • Identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan tidak disebutkan.
  • KEJ menafsirkan anak sebagai orang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
  • Perlindungan hukum anak dalam peradilan pidana anak juga relevan; cek aturan terbaru.

Pasal 9

  • Menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Kehidupan pribadi: segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait kepentingan publik.
  • Tanyakan: apakah publik perlu tahu ini untuk menilai tindakan atau jabatannya?

Pasal 2 dan 8

  • Hormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara.
  • Jangan merendahkan martabat orang miskin, sakit, atau berkebutuhan khusus.
  • Hindari prasangka berdasarkan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
Simulasi interaktif

Pelanggaran Pasal Berapa?

Kelompokkan tiap kasus fiktif ke bidang pelanggaran yang paling tepat. Delapan kasus.

Pasal 1independenPasal 2profesionalPasal 3uji informasiPasal 4tanpa bohongPasal 5identitasPasal 6tanpa suapPasal 7hak tolakPasal 8tanpa diskriminasiPasal 9privasiPasal 10ralatPasal 11hak jawabsebelas pasal, satu prinsip: dapat dipercaya
Kasus

Kuis cepat

Kode Etik Jurnalistik ?

Pilih jawaban yang paling tepat.

?ABC
Bagian 3 dari 6  |  ± 20 menit
03

Hak Jawab, Koreksi, dan Sengketa

Cara melayani hak jawab dan koreksi, jalur Dewan Pers, serta ralat dan pencabutan berita di media siber.

Disusun oleh Agung Hardiansyah

BERITAterbitKEBERATANpihak terdampakHAK JAWABdimuat proporsionalDEWAN PERSbila sengketadari keberatan ke penyelesaianlayani cepat, proporsional, dan tanpa biaya
Hak pembaca dan narasumber

Dua Hak, Dua Kewajiban Pers

UU Pers membedakan hak jawab dan hak koreksi. Redaksi wajib melayani keduanya.

BERITAterbitKEBERATANpihak terdampakHAK JAWABdimuat proporsionalDEWAN PERSbila sengketadari keberatan ke penyelesaianlayani cepat, proporsional, dan tanpa biaya

Tanggapan atas pemberitaan

  • Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan (UU Pers Pasal 1 butir 11).
  • Pedoman Hak Jawab: menyangkut pemberitaan yang melanggar KEJ, terutama kekeliruan fakta, yang merugikan nama baik.
  • Dapat diajukan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan hukum.

Membetulkan kekeliruan informasi

  • Hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers (Pasal 1 butir 12).
  • Berlaku baik tentang dirinya maupun orang lain (KEJ Pasal 11 penafsiran b).
  • Contoh: salah nama, angka, jabatan, atau tanggal.

Siapa dan apa yang berubah

  • Hak jawab: oleh pihak yang dirugikan, berisi sanggahan atau tanggapan.
  • Hak koreksi: oleh siapa pun, berisi pembetulan fakta.
  • Redaksi juga wajib meralat atas inisiatif sendiri begitu mengetahui kekeliruan (KEJ Pasal 10).

Dasar hukum dan sanksi

  • UU Pers Pasal 5 ayat 2 dan 3: pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
  • Pasal 18 ayat 2: perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 dipidana denda paling banyak Rp500 juta.
  • KEJ Pasal 11: melayani secara proporsional, yaitu setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Pedoman Hak Jawab

Aturan Main yang Perlu Dipatuhi

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers memuat tata cara yang jelas. Berikut ringkasannya.

BERITAterbitKEBERATANpihak terdampakHAK JAWABdimuat proporsionalDEWAN PERSbila sengketadari keberatan ke penyelesaianlayani cepat, proporsional, dan tanpa biaya
UnsurKetentuan pokok
PengajuanLangsung kepada pers yang bersangkutan, secara tertulis (digital termasuk), dengan identitas jelas; tembusan ke Dewan Pers
WaktuSecepatnya; media cetak paling lambat dua edisi setelah diterima; hak lapse bila tidak diajukan dalam dua bulan sejak pemberitaan
PenempatanPada tempat atau program yang sama, kecuali disepakati lain; satu kali untuk setiap pemberitaan
BentukProporsional; boleh dalam format koreksi, wawancara, profil, atau talkshow, tetapi bukan format iklan
BiayaPelayanan hak jawab tidak dikenakan biaya
PenyuntinganPers boleh menyunting asal tidak mengubah substansi atau makna
PenolakanBoleh bila panjang melebihi berita yang dipersoalkan, memuat fakta tak terkait, pemuatan dapat menimbulkan pelanggaran hukum, atau bertentangan dengan kepentingan sah pihak ketiga
Bila berita keliruBila hak jawab menyangkut berita yang menghakimi, mencemarkan, atau tidak benar, pers wajib meminta maaf
SengketaPenyelesaian sengketa pelaksanaan hak jawab oleh Dewan Pers
Catatan

Ringkasan dari salinan Pedoman Hak Jawab (29 Oktober 2008). Nomor peraturan merujuk pada Hukumonline; periksa teks resmi di laman Dewan Pers. Pedoman Media Siber menambahkan: ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.

Penyelesaian sengketa

Dari Keberatan ke Penilaian

Sengketa pemberitaan punya tahapan. Ketuk tiap tahap.

DEWAN PERSPENGADUANke redaksi dan Dewan PersPENILAIANPPR dan rekomendasiMEDIASIsebelum jalur hukumpolisi dan pengadilan merujuk Dewan Pers untuk produk pers

Selesaikan di tempat

  • Pihak yang keberatan mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi.
  • Redaksi memeriksa ulang dan melayani sesuai pedoman.
  • Penyelesaian paling cepat dan murah bila dilakukan di tahap ini.

Bila tidak puas

  • Pengaduan dapat diajukan ke Dewan Pers (Penjelasan Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Pers; prosedur dalam Peraturan Dewan Pers 01/2017 menurut Hukumonline).
  • Dewan Pers mempertemukan para pihak dan memeriksa apakah karya itu produk jurnalistik.

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi

  • Hasil penilaian berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang memuat saran penyelesaian.
  • Rekomendasi bisa berupa hak jawab, ralat, permintaan maaf, atau perbaikan proses redaksi.
  • Penilaian akhir atas pelanggaran KEJ ada pada Dewan Pers.

Perdata dan pidana

  • Menurut Hukumonline, gugatan perdata masih dimungkinkan tetapi jarang; pengadilan cenderung mengikuti mekanisme Dewan Pers.
  • SEMA 13/2008 mengarahkan hakim mendengar atau meminta keterangan ahli dari Dewan Pers dalam perkara pers.
  • Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri (2022): laporan pidana atas produk pers diarahkan lebih dulu ke Dewan Pers.

Yang perlu diingat

  • Jalur ini untuk karya jurnalistik. Unggahan pribadi atau konten non-jurnalistik bisa diperlakukan berbeda.
  • Dewan Pers bukan pengadilan; jalur hukum tetap terbuka.
  • Simpan bukti proses: bahan liputan, konfirmasi, dan korespondensi.
Media siber

Berita Online Punya Aturan Sendiri

Pedoman Pemberitaan Media Siber (3 Februari 2012) mengatur verifikasi, konten pengguna, ralat, dan pencabutan.

BERITAterbitKEBERATANpihak terdampakHAK JAWABdimuat proporsionalDEWAN PERSbila sengketadari keberatan ke penyelesaianlayani cepat, proporsional, dan tanpa biaya
TopikKetentuan pokok
VerifikasiSetiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama. Dikecualikan hanya bila ada kepentingan publik mendesak, sumber jelas dan kredibel, subjek tak dapat dihubungi, dan pembaca diberi tahu berita itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut
Konten penggunaMedia wajib menyunting, menghapus, dan melakukan koreksi atas konten pengguna yang dilaporkan, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima
Ralat dan hak jawabRalat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat; ralat mencantumkan waktu pemuatan
Pencabutan beritaBerita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena sensor dari luar redaksi. Pengecualian: isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pengalaman traumatik korban; pencabutan disertai alasan dan diumumkan
IklanWajib membedakan tegas berita dan iklan; konten berbayar diberi label
Hak ciptaMedia siber wajib menghormati hak cipta
SengketaPenilaian akhir oleh Dewan Pers
Perhatikan

Menghapus berita diam-diam karena tekanan menghilangkan jejak dan bertentangan dengan pedoman. Bila perlu mencabut, beri alasan dan umumkan.

Simulasi interaktif

Surat Keberatan Masuk, Lalu Apa?

Sebuah surat keberatan tiba pagi ini. Urutkan langkah penanganan yang paling masuk akal. Ketuk sesuai urutan, lalu periksa.

BERITAKEBERATANtimbang fakta, bukan emosi
Kuis cepat

Hak Jawab dan Sengketa ?

Pilih jawaban yang paling tepat.

?ABC
Bagian 4 dari 6  |  ± 25 menit
04

UU ITE, KUHP, dan UU PDP

Pasal ITE yang sering dipersoalkan, putusan MK, KUHP dan KUHAP baru, serta data pribadi dalam pemberitaan.

Disusun oleh Agung Hardiansyah

UU ITEPasal 27A: serangan nama baikPasal 28 ayat 3: kabar bohongkerusuhan di masyarakatdiubah UU 1/2024PUTUSAN MK 105/2024bukan lembaga pemerintahbukan korporasibukan institusi atau jabatankorban: orang perseoranganpasal makin dibatasi, kehati-hatian tetap perlu
Informasi dan transaksi elektronik

Pasal yang Perlu Dikenali

UU ITE diubah beberapa kali. Perubahan kedua terjadi lewat UU Nomor 1 Tahun 2024.

UU ITEPasal 27A: serangan nama baikPasal 28 ayat 3: kabar bohongkerusuhan di masyarakatdiubah UU 1/2024PUTUSAN MK 105/2024bukan lembaga pemerintahbukan korporasibukan institusi atau jabatankorban: orang perseoranganpasal makin dibatasi, kehati-hatian tetap perlu
RujukanIsi pokokCatatan
UU 11/2008, UU 19/2016, UU 1/2024Dasar hukum informasi dan transaksi elektronik; perubahan pertama (2016) dan kedua (2024)Rujuk teks terbaru; angka pidana dapat berubah mengikuti UU Penyesuaian Pidana
Pasal 27ADengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, agar diketahui umum, melalui informasi atau dokumen elektronikAncaman paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta (Pasal 45 ayat 4), menurut Hukumonline
Pasal 28 ayat 3Dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakatAncaman sampai 6 tahun dan/atau Rp1 miliar (Pasal 45A ayat 3), menurut NU Online
Pasal 28 ayat 2Penyebaran kebencian berdasarkan identitasDibatasi tafsirnya oleh MK (lihat slide berikutnya)
Produk persDewan Pers menyatakan pasal ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers; UU Pers lex specialis (Siaran Pers 25/SP/DP/XII/2023, via Hukumonline)Berlaku untuk karya jurnalistik, bukan unggahan pribadi
NarasumberPutusan Kasasi MA 646 K/Pid.Sus/2019 membebaskan narasumber yang didakwa ITE; wawancara yang diolah jadi berita adalah karya jurnalistik, tanggung jawab pada pengelola media (via Hukumonline)Contoh pegangan, bukan jaminan di semua perkara
Perhatikan

Pandangan bahwa pasal ITE tidak berlaku bagi karya jurnalistik bergantung pada status karya sebagai produk pers. Akun pribadi wartawan dan konten tanpa kaidah jurnalistik lebih rentan.

Mahkamah Konstitusi

Siapa yang Bisa Jadi Korban?

Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 mempersempit Pasal 27A UU ITE.

UU ITEPasal 27A: serangan nama baikPasal 28 ayat 3: kabar bohongkerusuhan di masyarakatdiubah UU 1/2024PUTUSAN MK 105/2024bukan lembaga pemerintahbukan korporasibukan institusi atau jabatankorban: orang perseoranganpasal makin dibatasi, kehati-hatian tetap perlu

Ringkas

  • Dibacakan 29 April 2025; permohonan dikabulkan sebagian atas pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4 UU 1/2024.
  • Pasal tidak dibatalkan, tetapi konstitusional bersyarat: harus dimaknai sesuai putusan.

Frasa "orang lain"

  • Dimaknai orang perseorangan, kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
  • Badan hukum tidak dapat melapor sendiri; yang melapor adalah orang yang kehormatannya diserang.

Frasa "suatu hal"

  • Dimaknai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
  • Artinya fokus pada serangan terhadap martabat orang, bukan kritik atas kebijakan.

Artinya bagi kita

  • Kritik atas lembaga, korporasi, atau jabatan tidak dapat dijerat Pasal 27A, tetapi jalur hukum lain dan etika tetap berlaku.
  • Menyerang kehormatan pribadi seseorang tanpa dasar tetap berisiko.
  • MK juga menyebut frasa "tanpa hak" pada Pasal 28 ayat 2 melindungi pers dan peneliti dalam kerjanya.
Perubahan 2026

Aturan Pidana yang Berganti

KUHP baru dan KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Dewan Pers mengingatkan risiko bagi wartawan.

UU ITEPasal 27A: serangan nama baikPasal 28 ayat 3: kabar bohongkerusuhan di masyarakatdiubah UU 1/2024PUTUSAN MK 105/2024bukan lembaga pemerintahbukan korporasibukan institusi atau jabatankorban: orang perseoranganpasal makin dibatasi, kehati-hatian tetap perlu

Berlaku sejak 2 Januari 2026

  • UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada tanggal itu (Hukumonline, 15 Januari 2026).
  • Wartawan dan redaksi perlu memahami pasal yang relevan dengan kerja jurnalistik.

Yang diingatkan Dewan Pers

  • Pasal 433: pencemaran nama baik.
  • Pasal 436: penghinaan.
  • Pasal 240 dan 241: penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
  • Abdul Manan (Dewan Pers): risiko pemidanaan wartawan "sangat mungkin terjadi", meski belum ada kasus yang dilaporkan.

Hukum acara yang berubah

  • Pasal 235 ayat 1 huruf f mengakui bukti elektronik pada perkara pidana umum, bukan hanya perkara ITE.
  • Kewenangan penggeledahan dan penyitaan yang lebih luas dikhawatirkan menyentuh dokumen dan sumber anonim.
  • Menolak menyerahkan akses atau dokumen berpotensi dikenai pasal perintangan penyidikan.

Yang tetap menjaga

  • UU Pers Pasal 4 dan 8: kemerdekaan pers dan perlindungan hukum wartawan.
  • Dewan Pers: perlindungan tetap berlaku selama kerja jurnalistik profesional dan sesuai hukum.
  • Praktik: dokumentasi proses verifikasi, perlindungan data sumber, dan pendampingan hukum sejak dini.
Pelindungan data pribadi

Data Orang Punya Pagar Hukum

UU 27/2022 mengatur pelindungan data pribadi, termasuk yang tercantum dalam berita.

DATA PRIBADInama dan alamatnomor teleponwajah dan fotokesehatandata anakcatatan kejahatanSEBELUM MEMUATperlu untuk kepentingan publik?cukup sebagian saja?ada risiko bagi orang itu?muat yang perlu publik, lindungi sisanya

Sejak Oktober 2024

  • UU PDP efektif penuh pada 17 Oktober 2024, dua tahun setelah disahkan (Detikinet, 20 Oktober 2024).
  • Lembaga pengawas khusus belum terbentuk pada Oktober 2024; Kominfo menjadi pengawas sementara. Periksa perkembangan terbaru.

Perlindungan lebih ketat

  • Termasuk data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan keuangan pribadi (Pasal 4).
  • Catatan kejahatan dan data anak sering muncul di berita kriminal, sehingga perlu kehati-hatian ekstra.

Ringkasan ancaman

  • Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum untuk menguntungkan diri atau orang lain dan dapat merugikan subjek data: hingga 5 tahun.
  • Mengungkapkan secara melawan hukum: hingga 4 tahun; menggunakan: hingga 5 tahun; membuat atau memalsukan data: hingga 6 tahun.
  • Denda berkategori; angkanya mengikuti penyesuaian pidana. Sumber: Hukumonline Klinik; baca teks resmi.

Soal yang belum selesai

  • Menurut LBH Pers (via Hukumonline, 2023), UU PDP tidak memuat pengecualian eksplisit untuk pemrosesan data demi kepentingan jurnalistik.
  • Dewan Pers (26 Juni 2025) menilai UU PDP dapat menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan mendorong pengecualian jurnalistik yang eksplisit.
  • Risiko yang disebut: pemanggilan polisi saja sudah bisa menjadi intimidasi.
  • Sementara itu UU Pers dan KEJ tetap menjadi pegangan utama; terapkan kehati-hatian.

Redaksi juga mengelola data

  • Data pelanggan newsletter, kolom komentar, dan formulir pengaduan adalah data pribadi.
  • Kumpulkan seperlunya, amankan, dan beri tahu penggunaannya.
  • Kebocoran data pelanggan menjadi tanggung jawab pengelola.
Dalam peliputan

Muat yang Perlu Publik

Tidak semua data yang kita peroleh perlu dimuat. Pertimbangkan kepentingan publik dan risiko bagi orang tersebut.

DATA PRIBADInama dan alamatnomor teleponwajah dan fotokesehatandata anakcatatan kejahatanSEBELUM MEMUATperlu untuk kepentingan publik?cukup sebagian saja?ada risiko bagi orang itu?muat yang perlu publik, lindungi sisanya
DataPerlakuan yang disarankan
Nama dan jabatan pejabat terkait tugas publiknyaUmumnya dapat dimuat bila relevan dengan berita
Alamat rumah, nomor telepon pribadiHindari, kecuali ada kepentingan publik yang jelas dan terukur
Nomor KTP, KK, rekening, pasporJangan dimuat; samarkan bila terbawa dokumen
Wajah warga biasa di foto atau videoPertimbangkan blur bila tidak relevan dengan peristiwa
Data anakLindungi: tidak menyebut identitas, sekolah, atau alamat bila tidak perlu
Data kesehatanHanya bila terkait kepentingan publik dan dengan kehati-hatian
Catatan kejahatanTulis status hukum yang akurat; jangan lebih dari yang perlu
Dokumen bocorVerifikasi keaslian, sunting data yang tidak perlu, simpan dengan aman
Uji tiga pertanyaan

Apakah publik perlu tahu ini? Apakah cukup sebagian saja? Apakah ada risiko nyata bagi orang yang datanya dimuat? Catat jawabannya sebelum tayang.

Kuis cepat

UU ITE, KUHP, dan UU PDP ?

Pilih jawaban yang paling tepat.

?ABC
Bagian 5 dari 6  |  ± 15 menit
05

Hak Cipta dan Etika Konten

Berita, foto, dan video sebagai ciptaan; kutipan yang wajar; plagiat; serta konten buatan AI.

Disusun oleh Agung Hardiansyah

Chak ciptaAMAN DIPAKAI BILAsumber disebut lengkaptidak substansial atau seperlunyatidak merugikan pencipta secara wajaratau izin tertuliskutip, jangan salin; kredit, jangan klaim
UU 28/2014

Karya Orang Lain Bukan Bahan Gratis

Teks, foto, video, grafis, dan musik adalah ciptaan. Hak ekonomi dan hak moral melekat pada pencipta.

Chak ciptaAMAN DIPAKAI BILAsumber disebut lengkaptidak substansial atau seperlunyatidak merugikan pencipta secara wajaratau izin tertuliskutip, jangan salin; kredit, jangan klaim

Yang dilindungi

  • Tulisan, foto, video, ilustrasi, grafik data, dan rekaman suara termasuk ciptaan yang dilindungi (UU Hak Cipta Pasal 40).
  • Perlindungan timbul otomatis ketika karya diwujudkan, tanpa perlu didaftarkan.
  • Fakta dan peristiwa itu sendiri tidak dilindungi; cara menuliskannya, ya.

Hak moral dan ekonomi

  • Hak moral: dicantumkan namanya, tidak diubah secara merugikan (Pasal 5).
  • Hak ekonomi: menerbitkan, menggandakan, mengumumkan, dan mendistribusikan (Pasal 8 dan seterusnya).
  • Pemakaian oleh pihak lain perlu izin atau pengecualian dalam undang-undang.

Yang tidak dianggap pelanggaran

  • Pasal 43 huruf c: pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar, dengan sumber disebutkan secara lengkap.
  • Pasal 44 ayat 1: pemakaian untuk pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, laporan, kritik, atau tinjauan, asal tidak merugikan kepentingan wajar pencipta dan sumber disebut.

Risiko bagi redaksi

  • Pemilik karya dapat menuntut ganti rugi perdata dan melapor pidana.
  • Penyedia platform dan pengelola situs bisa ikut terseret bila membiarkan.
  • Reputasi: tuduhan mencuri karya merusak kepercayaan pembaca.
Aset visual

Gambar Itu Ciptaan Juga

Foto dari internet atau media sosial warga tetap milik pembuatnya. Cara memakainya perlu disiplin.

Chak ciptaAMAN DIPAKAI BILAsumber disebut lengkaptidak substansial atau seperlunyatidak merugikan pencipta secara wajaratau izin tertuliskutip, jangan salin; kredit, jangan klaim
SumberPraktik yang aman
Foto fotografer redaksi atau kontributorPerjelas hak pakai dalam kontrak; cantumkan nama
Foto kantor berita atau agensiPakai sesuai lisensi langganan; hormati batas wilayah dan waktu
Unggahan media sosial wargaMinta izin tertulis pembuat; cantumkan akun; jangan anggap bebas pakai
Foto dari pencarian gambarJangan langsung dipakai; telusuri pemilik dan lisensinya
Lisensi terbuka (misal Creative Commons)Baca syarat: atribusi, penggunaan komersial, perubahan
Foto atau rekaman rilis humasBiasanya dapat dipakai bila disebut sumbernya; periksa ketentuan rilis
Gambar buatan AIBeri label; jangan disajikan sebagai dokumentasi peristiwa nyata
Pegangan

Pasal 43 mencakup pengambilan berita aktual dengan penyebutan sumber lengkap. Itu tidak otomatis mencakup foto atau bahan eksklusif orang lain; tanya bagian hukum redaksi.

Integritas

Menyalin Itu Pelanggaran Dua Kali

Menyalin tanpa menyebut sumber bisa melanggar hak cipta dan Kode Etik sekaligus.

Chak ciptaAMAN DIPAKAI BILAsumber disebut lengkaptidak substansial atau seperlunyatidak merugikan pencipta secara wajaratau izin tertuliskutip, jangan salin; kredit, jangan klaim

Plagiat

  • Pasal 2 butir g: wartawan menghasilkan berita yang diperoleh dengan cara profesional.
  • Penafsiran: tidak melakukan plagiat, yakni mengutip karya jurnalistik orang lain tanpa menyebut sumber.
  • Sanksi etik dinilai Dewan Pers dan diberikan organisasi atau perusahaan pers.

Meringkas berita media lain

  • Menyebut sumber saja belum tentu cukup bila sebagian besar isi disalin.
  • Tambahkan nilai: konfirmasi sendiri, konteks, atau data baru.
  • Tautkan ke sumber asli.

Konten buatan AI

  • Peraturan Dewan Pers 1/2025 mengatur penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik; tanggung jawab tetap pada redaksi.
  • AI generatif bisa menyalin atau mengarang rujukan: periksa hasil seperti memeriksa naskah magang.
  • Jangan mengunggah materi eksklusif atau data pribadi ke layanan tak resmi.

Kebiasaan redaksi

  • Catat sumber sejak riset, bukan setelah naskah jadi.
  • Gunakan tanda kutip untuk kalimat orang lain, dan tulis ulang dengan kata sendiri untuk ide.
  • Periksa naskah kontributor dengan pemeriksa kemiripan bila perlu.
Simulasi interaktif

Boleh Dipakai atau Tidak?

Nilai tiap situasi fiktif: aman dipakai, perlu izin, atau berisiko tinggi. Delapan kasus.

Chak ciptaAMAN DIPAKAI BILAsumber disebut lengkaptidak substansial atau seperlunyatidak merugikan pencipta secara wajaratau izin tertuliskutip, jangan salin; kredit, jangan klaim
Kasus

Kuis cepat

Hak Cipta dan Etika Konten ?

Pilih jawaban yang paling tepat.

?ABC
Bagian 6 dari 6  |  ± 25 menit
06

Studi Kasus dan Simulasi

Tiga kasus fiktif pelanggaran, simulasi sengketa pemberitaan bercabang, rubrik, tantangan, dan pegangan.

Disusun oleh Agung Hardiansyah

BERITAKEBERATANtimbang fakta, bukan emosi
Tiga kasus fiktif

Apa yang Salah di Sini?

Nama, tempat, dan lembaga seluruhnya rekaan untuk latihan. Diskusikan: pasal apa, risikonya apa, dan perbaikannya bagaimana.

DEWAN PERSPENGADUANke redaksi dan Dewan PersPENILAIANPPR dan rekomendasiMEDIASIsebelum jalur hukumpolisi dan pengadilan merujuk Dewan Pers untuk produk pers

Judul yang menghakimi

  • Sebuah portal lokal menerbitkan "Bendahara Yayasan Cahaya Mandiri Korupsi Dana Bantuan" berdasarkan laporan polisi yang baru diterima. Bendahara tidak dihubungi.
  • Soal: KEJ Pasal 3 (uji informasi, berimbang, praduga tak bersalah) dan UU Pers Pasal 5 ayat 1.
  • Risiko: keberatan, hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers.
  • Perbaikan: konfirmasi, judul netral ("diduga" tidak cukup bila dasarnya lemah), muat hak jawab.

Identitas anak

  • Berita kecelakaan memuat nama lengkap dan foto wajah seorang siswa SMP korban pelecehan, beserta nama sekolahnya.
  • Soal: KEJ Pasal 5 (identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan); Pedoman Media Siber (pencabutan demi masa depan anak).
  • Risiko: trauma, pengaduan, potensi pelanggaran UU PDP tentang data anak.
  • Perbaikan: samarkan identitas, cabut bagian itu dengan catatan, minta maaf.

Salin dan tempel

  • Redaksi memakai foto fotografer lepas dari media sosial dan menyalin lima paragraf berita kantor berita tanpa menyebut sumber.
  • Soal: KEJ Pasal 2 g (plagiat), UU Hak Cipta Pasal 5, 8, dan 43.
  • Risiko: somasi, gugatan ganti rugi, rusaknya reputasi.
  • Perbaikan: minta maaf, cantumkan kredit, bayar lisensi, terapkan prosedur sumber.
Cara membahas

Tulis jawaban kelompok dalam tiga kolom: pasal yang dilanggar, dampak pada pihak terdampak, dan perbaikan. Bandingkan antar kelompok.

Simulasi bercabang

Anda yang Memutuskan

Pilih skenario, lalu ambil keputusan di setiap langkah. Pilihan Anda menentukan ke mana sengketa bergerak.

BERITAKEBERATANtimbang fakta, bukan emosi
Langkah

Alat keputusan

Lima Pertanyaan Sebelum Tayang

Ketuk setiap pemeriksaan yang sudah dilakukan.

KONSTITUSIUUD 1945 Pasal 28FUU PERSlex specialis kerja jurnalistikUU LAINITE, PDP, Hak Cipta, KUHPKODE ETIKstandar profesi, dinilai Dewan Perstahu aturan mana yang berlaku untuk kerja yang mana
Hasil uji
0 DARI 6

Menilai karya

Delapan Ukuran, Skala Satu sampai Empat

Nilai penanganan satu kasus sengketa, baik oleh diri sendiri, rekan, maupun fasilitator.

DEWAN PERSPENGADUANke redaksi dan Dewan PersPENILAIANPPR dan rekomendasiMEDIASIsebelum jalur hukumpolisi dan pengadilan merujuk Dewan Pers untuk produk pers

Latihan kelompok

Satu Berita, Dua Pihak

Kelompok 4-5 orang berperan sebagai redaksi, pihak yang keberatan, dan Dewan Pers dalam satu sengketa fiktif.

BERITAKEBERATANtimbang fakta, bukan emosi
  1. Pilih satu berita fiktif dengan satu dugaan pelanggaran.
  2. Redaksi menyusun penjelasan, bahan liputan, dan rencana ralat.
  3. Pihak yang keberatan menyusun surat keberatan dan hak jawab.
  4. Dewan Pers memeriksa dan menulis rekomendasi singkat.
  5. Bertukar peran pada putaran kedua dan bandingkan sudut pandang.
  6. Nilai dengan rubrik penanganan sengketa.
Presentasi dua menit

Pasal yang diduga dilanggar, rekomendasi, dan satu pelajaran untuk redaksi.

Pegangan redaksi

Sepuluh Hal yang Perlu Dibawa Pulang

Etika menuntun, hukum membatasi, keduanya melindungi publik.

KODE ETIKDewan PersUU PERSUU 40/1999HUKUM LAINITE, PDP, Hak Ciptakarya jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkanetika menuntun, hukum membatasi, keduanya melindungi publik
  1. Verifikasi dulu, tayang kemudian; konfirmasi pihak yang dituduh.
  2. Praduga tak bersalah: status hukum ditulis akurat.
  3. Lindungi identitas korban, anak, dan data sensitif.
  4. Layani hak jawab dan koreksi cepat, proporsional, tanpa biaya.
  5. Ralat terang-terangan, tertaut, dan beralasan.
  6. Kenali jalur Dewan Pers sebelum jalur hukum lain.
  7. Bedakan produk pers dari unggahan pribadi.
  8. Waspada UU ITE, KUHP, dan UU PDP, dan ikuti perkembangannya.
  9. Hormati hak cipta: kutip, jangan salin; kredit, jangan klaim.
  10. Simpan bukti proses dan minta pendampingan hukum sejak dini.
Rujukan

Daftar Pustaka

Rujukan resmi dan ilmiah yang mendasari modul ini. Regulasi berubah: periksa versi terbaru.

DATA PRIBADInama dan alamatnomor teleponwajah dan fotokesehatandata anakcatatan kejahatanSEBELUM MEMUATperlu untuk kepentingan publik?cukup sebagian saja?ada risiko bagi orang itu?muat yang perlu publik, lindungi sisanya

Regulasi dan pedoman

  1. Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Dewan Pers. (2006). Kode Etik Jurnalistik (disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008). Jakarta: Dewan Pers.
  3. Dewan Pers. (2008). Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008, Jakarta, 29 Oktober 2008). Jakarta: Dewan Pers. Salinan: https://lpds.or.id/regulasi/peraturan/pedoman-hak-jawab/. Diakses 21 Oktober 2026.
  4. Dewan Pers. (2012). Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012). Jakarta: Dewan Pers.
  5. Dewan Pers. (2025). Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik (ditetapkan 24 Januari 2025). Jakarta: Dewan Pers. Tersedia di laman Dewan Pers (dewanpers.or.id).
  6. Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.
  7. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku 2 Januari 2026).
  8. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  9. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Putusan

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025, 29 April). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 (pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024). Ringkasan: https://www.mkri.id/berita/-23133. Diakses 21 Oktober 2026.

Liputan hukum dan sumber sekunder

  1. Hukumonline. (2024, 22 Maret; diperbarui 25 Maret). Bisakah menggugat atau menuntut pers atas berita yang merugikan? https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-menggugat-atau-menuntut-pers-atas-berita-yang-merugikan-lt65fd3ab2493db/. Diakses 21 Oktober 2026.
  2. Hukumonline. (2026, 15 Januari). Dewan Pers ingatkan risiko pidana bagi wartawan dalam KUHP-KUHAP baru. https://www.hukumonline.com/berita/a/dewan-pers-ingatkan-risiko-pidana-bagi-wartawan-dalam-kuhp-kuhap-baru-lt69697a5c9f129. Diakses 21 Oktober 2026.
  3. Hukumonline. (2026, 27 Januari). Bisakah institusi TNI melaporkan pencemaran nama baik TNI? https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-institusi-tni-melaporkan-pencemaran-nama-baik-tni-lt68c3f73413843. Diakses 21 Oktober 2026.
  4. Hukumonline. (2023, 29 September). UU Pelindungan Data Pribadi dalam kaitannya dengan jurnalis. https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-pelindungan-data-pribadi-dalam-kaitannya-dengan-jurnalis-lt6516ea2acbc5c. Diakses 21 Oktober 2026.
  5. Hukumonline Klinik. (tanpa tahun). Jenis tindak pidana pelindungan data pribadi. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-tindak-pidana-pelindungan-data-pribadi-lt694a430534712/. Diakses 21 Oktober 2026.
  6. NU Online. (2025, 26 Juni). Dewan Pers: UU PDP ancam kebebasan pers dan berpotensi jadi alat represi baru. https://nu.or.id/nasional/dewan-pers-uu-pdp-ancam-kebebasan-pers-dan-berpotensi-jadi-alat-represi-baru-BcGSI. Diakses 21 Oktober 2026.
  7. Detikinet. (2024, 20 Oktober). UU PDP sudah berlaku, ini dampak pelanggar kebocoran data. https://inet.detik.com/law-and-policy/d-7597590/uu-pdp-sudah-berlaku-ini-dampak-pelanggar-kebocoran-data. Diakses 21 Oktober 2026.
  8. NU Online. (2024, 12 Januari). Sejumlah pasal UU ITE jilid II yang berpotensi batasi kebebasan berpendapat dan kritik. https://nu.or.id/nasional/sejumlah-pasal-uu-ite-jilid-ii-yang-berpotensi-batasi-kebebasan-berpendapat-dan-kritik-Gwq7O. Diakses 21 Oktober 2026.
  9. Pasal.id. (tanpa tahun). UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 43 dan Pasal 44. https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-28-tahun-2014/pasal-43. Diakses 21 Oktober 2026.
Catatan

Materi ini bersifat edukatif, bukan nasihat hukum. Angka pidana ITE dan PDP berasal dari sumber sekunder (Hukumonline, NU Online) dan dapat berubah, termasuk lewat UU Penyesuaian Pidana 2026. Nomor Pedoman Hak Jawab merujuk Hukumonline; nota kesepahaman, SEMA 13/2008, siaran pers Dewan Pers, dan putusan MA 646 K/Pid.Sus/2019 dirujuk lewat Hukumonline; pernyataan Dewan Pers dari pemberitaan. Baca teks resminya.

Penutup

THANK YOU

Butuh diskusi atau kolaborasi lebih lanjut? Silakan hubungi redaksi TILTUP.ID.

ALAMAT REDAKSIJalan A. H. Nasution No. 75, Bandung 40195

TELEPON08567699366

EMAILnewsroom@tiltup.id

Disusun oleh Agung Hardiansyah

◂ Geser kiri atau kanan untuk pindah slide ▸